Mulai sekarang, bersiaplah untuk beralih ke KTP Digital! Ya, e-KTP yang selama ini kita gunakan akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP. Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar segera beralih ke IKD.
Apa itu IKD?
IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP, namun lebih praktis dan mudah dibawa.
Bagaimana cara aktivasi IKD?
Berikut langkah-langkah aktivasi IKD:
- Siapkan persyaratan:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif
- Unduh aplikasi IKD:
- Bagi pengguna Android, download aplikasi IKD di PlayStore.
- Bagi pengguna iOS, download aplikasi IKD di AppStore.
- Buka aplikasi IKD dan ikuti langkah-langkah yang tertera.
- Siapkan email dan nomor ponsel aktif untuk verifikasi.
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition).
- Datang ke kantor Dukcapil terdekat untuk aktivasi final.
Mudah bukan? Ayo segera aktivasi IKD dan nikmati kemudahannya! Kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya.