pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cari Tahu Definisi dan Cara Menghitung Pajak Properti, Disini!

Cari Tahu Definisi dan Cara Menghitung Pajak Properti, Disini!

07 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Pajak Properti

Memiliki rumah merupakan dambaan banyak orang. Tapi, mewujudkannya membutuhkan dana besar. Tak hanya itu, pemilik properti juga wajib membayar pajak.

Pajak ini adalah kontribusi wajib atas nilai properti, seperti tanah atau bangunan, yang ditetapkan pemerintah pusat atau daerah. Berikut penjelasan tentang fungsi dan jenis-jenis pajak properti.

Apa Itu Pajak Properti?

Pajak properti adalah pungutan wajib yang diberlakukan atas nilai suatu properti, baik tanah maupun bangunan. Pajak ini dikumpulkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, di wilayah di mana properti tersebut berada.

Beberapa peraturan menjadi dasar hukum pengenaan pajak ini, antara lain:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019 Tahun 2019
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  • PP Nomor 34 Tahun 2016
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000

Jenis-Jenis Pajak Properti

Pajak dalam transaksi properti memiliki kewajiban yang berbeda bagi penjual dan pembeli. Berikut jenis-jenis pajaknya:

1. Pajak Penghasilan (PPh) 

  • Dikenakan pada penjual properti.
  • Besarnya sesuai dengan penghasilan wajib pajak.
  • Terutama terkait dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Dipungut atas tanah dan bangunan.
  • Dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Pemutihan PBB sering dilakukan untuk mendorong ketaatan membayar pajak.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

  • Dikenakan pada properti primary yang dijual oleh pengembang ke konsumen.
  • Tarif PPn 10% dari harga jual objek pajak.

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • Pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  • Dibayarkan oleh pembeli properti.
  • Tarif BPHTB 5% dari nilai transaksi.

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  • Seluruh penerimaan pemerintah pusat bukan dari pajak.
  • Dibayarkan saat pengajuan balik nama sertifikat properti di BPN.
  • Biaya PNBP sebesar 0,1% x Zona Nilai Tanah + Rp50.000.

6. Bea Balik Nama (BBN)

  • Dikenakan pada pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti.
  • Umumnya diurus oleh developer atau notaris.

Cara Menghitung Pajak Properti

Berikut adalah penjelasan mengenai pajak yang harus dibayarkan Citra saat membeli properti senilai Rp967.000.000 dari Rahma:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Rp967.000.000
  • Tarif BPHTB: 5%
  • BPHTB: 5% x Rp967.000.000 = Rp48.350.000
  1. Pajak Penghasilan (PPh) Final
  • Status Penjual: Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
  • Harga Jual Properti: Rp967.000.000
  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP): Rp60.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp967.000.000 - Rp60.000.000 = Rp907.000.000
  • Tarif PPh Final: 5%
  • PPh Final: 5% x Rp907.000.000 = Rp45.350.000
  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • NJOP: Rp967.000.000
  • Tarif PBB: 0,5%
  • PBB: 0,5% x Rp967.000.000 = Rp4.835.000

Total Pajak:

  • BPHTB + PPh Final + PBB = Rp48.350.000 + Rp45.350.000 + Rp4.835.000 = Rp98.535.000

Catatan:

  • Perhitungan di atas adalah simulasi dan mungkin berbeda berdasarkan situasi dan kebijakan daerah setempat.
  • Sebaiknya hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk informasi yang lebih akurat.

Nah itu dia pengertian dari pajak properti serta cara menghitungnya. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti. 

 

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026