Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Namun, bagaimana dampaknya terhadap pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?
UMKM Dikecualikan dari Ketentuan Upah Minimum
Pekerja UMKM tidak termasuk dalam ketentuan kenaikan upah minimum. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa ketentuan UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
Dalam Pasal 90B ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa upah pekerja UMKM ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Baca Juga: Ingin Bisnis Kurang Modal? Daftar KUR BRI Terbaru, Pinjaman Tanpa Jaminan!
Ketentuan Khusus Upah Pekerja UMKM
Lebih lanjut, aturan mengenai upah pekerja UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 36 ayat (2), dijelaskan bahwa upah minimum bagi pekerja UMKM disepakati dengan syarat:
- Minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
- Setidaknya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
UMKM yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum juga diwajibkan untuk mempertimbangkan faktor seperti penggunaan sumber daya tradisional, serta tidak bergerak di sektor berteknologi tinggi atau yang memerlukan modal besar.
Baca Juga: Punya Uang Lebih, Lebih Baik Investasi Properti atau Bisnis?
Kriteria UMKM Berdasarkan Modal dan Penjualan Tahunan
UMKM dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan:
Berdasarkan Modal Usaha:
- Usaha Mikro: Modal usaha hingga Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Usaha Kecil: Modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
- Usaha Menengah: Modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan:
- Usaha Mikro: Penjualan tahunan hingga Rp2 miliar.
- Usaha Kecil: Penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
- Usaha Menengah: Penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Baca Juga: 7 Daftar Ide Bisnis dengan Modal 50 juta, Cek Disini!
Dampak Bagi Pekerja UMKM
Dengan kenaikan UMP 2025, pekerja di UMKM tetap bergantung pada kesepakatan upah antara pengusaha dan pekerja. Meskipun tidak mengikuti kenaikan UMP, aturan ini memberikan fleksibilitas bagi UMKM untuk tetap beroperasi tanpa membebani keuangan perusahaan secara signifikan.
Namun, Propers yang bekerja di UMKM disarankan untuk memahami hak dan ketentuan upah sesuai aturan yang berlaku agar tidak dirugikan. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Dijual Cluster Terbaru di BSD dengan Harga Terbaik, Cek disini!