pixel
Home/Articles/

Tata Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjang SIM Mati

Tata Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjang SIM Mati

20 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
perpanjang sim, biaya perpanjang sim, cara buat sim

umsu.ac.id

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa aktif selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Lalu, bagaimana tata cara memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa harus membuat yang baru? Berdasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang telah lewat masa berlakunya alias mati harus dibuat ulang. Namun, ada kondisi tertentu di mana SIM mati boleh diperpanjang tanpa perlu membuat yang baru.

Dalam pasal 4 ayat (4), tertulis bahwasanya SIM boleh diperpanjang tanpa menerbitkan yang baru apabila terjadi keadaan kahar. Keadaan kahar sendiri adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia. Misalnya adalah bencana alam, sabotase, banjir, dan kejadian lainnya berdasar keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang. SIM yang habis masa aktifnya harus dibuat ulang dengan mekanisme penerbitan baru. Namun, untuk kondisi-kondisi tertentu, SIM nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme perpanjangan.

Cari Properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Syarat Perpanjangan SIM

  1. KTP asli serta dua lembar fotokopinya.
  2. SIM asli dan dua lembar fotokopinya.
  3. Surat keterangan sehat.
  4. Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini bisa dilakukan secara online via situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIM.
  5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjangan SIM

Rincian besaran biaya perpanjangan SIM dapat dirujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dikutip dari lampiran PP terkait, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,00
  • Perpanjangan SIM B: Rp 80.000,00
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,00
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000,00

Temukan berbagai promo properti disini!

Cara Perpanjang SIM Online

Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Disadur dari situs resminya, ini urutan langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone.
  • Masukkan kode OTP yang didapat melalui pesan, buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil dengan mengisi no NIK, nama, dan email. Lalu detikers akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone.
  • Buat permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM, pilih SATPAS penerbit.
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah tombol perbarui diklik.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara perpanjang SIM lengkap dengan syarat dan rincian biayanya. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Our Property

Altuera Studio - Unit A/B/C/D/E/F/G
Altuera Studio - Unit A/B/C/D/E/F/G

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 30m2
Apartment

Start from 
Rp 1.271.591.300
Altuera Studio - Unit J/K/L/M/N/O/P/Q/R/S/T/U/V/W
Altuera Studio - Unit J/K/L/M/N/O/P/Q/R/S/T/U/V/W

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 31m2
Apartment

Start from 
Rp 1.262.694.300
Altuera Studio Loft - Unit A/B/C/H/I/J/K/L/M/N
Altuera Studio Loft - Unit A/B/C/H/I/J/K/L/M/N

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 44m2
Apartment

Start from 
Rp 1.659.240.000
Altuera 1BR - Unit X
Altuera 1BR - Unit X

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 44m2
Apartment

Start from 
Rp 1.728.727.000
Altuera 1BR - Unit I
Altuera 1BR - Unit I

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 53m2
Apartment

Start from 
Rp 2.152.378.800

Promotions

perpanjang sim, biaya perpanjang sim, cara buat sim

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022