Berencana berlibur ke luar negeri dan menyetir di negara selain ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Singapura, Malaysia) ?
Jawabannya, bisa! Akan tetapi, kamu membutuhkan SIM Internasional, lho.
Nah, buat kamu yang ingin dapat menyetir bebas di luar negeri tanpa takut ketilang, wajib mengetahui ketentuan membuat SIM Internasional yang akan disajikan oleh eCatalog.
Simak artikelnya ya!
Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional Terbaru Beserta Biayanya
Syarat Membuat SIM Internasional (Terbaru)
Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut adalah syarat membuat SIM Internasional yang perlu diperhatikan sebelum membuat:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
- Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, SIM Internasional ini berlaku di 92 negara. Syarat lain yang diperlukan yaitu mengunggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG (maks. 500 Kb) dan lakukan pendaftaran daring.
Biaya pengurusan Rp250.000 untuk pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan, ditambah biaya pengiriman sesuai pilihan dan jarak.
Pastikan data lengkap dan sesuai karena jika tidak, pendaftaran akan dibatalkan dengan potongan biaya administrasi.
Informasi Penting Lainnya
- Berlaku di 92 negara: SIM Internasional diakui di 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina tahun 1968.
- Diterbitkan oleh Mabes Polri: Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Mabes Polri berwenang
- Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin menyampaikan keluhan terkait kinerja dan pelayanan SIM Internasional, silakan hubungi nomor WhatsApp 0819.0150.0669.
Alamat dan Pelayanan Secara Langsung (Offline)
Jika kamu berencana mengunjungi langsung, kamu dapat mengunjungi alamat Korlantas Polri di Gedung SIM International, Jl MT Haryono nomor 37-38, RT 8/RW 2, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12770
Loket pelayanan informasi buka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 8.00 WIB-15.00 WIB, dan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Sekian informasi yang dapat eCatalog sajikan. Semoga bermanfaat, ya!
Ikuti terus eCatalog Sinarmas, platform jual beli properti terpercaya dengan developer Sinar Mas Land yang menyediakan beragam unit di Tangerang Selatan, Jakarta, Surabaya, Batam, Balikpapan, Bogor, Cikarang, seperti Apartemen Casa de Parco yang berlokasi di BSD City dengan penawaran harga yang pas, berlokasi strategis, dan pastinya aman terpercaya.
Untuk informasi detail mengenai unit Apartemen Casa de Parco beserta harga dan tampilan view 360nya, dapat diakses melalui tautan berikut ini: Apartemen Casa de Parco BSD City