Pinjaman online (pinjol) semakin populer karena kemudahannya, namun ada sisi gelap yang mengintai: penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP. Tak hanya oknum dari pihak pinjol, ada juga individu yang tega meminjamkan KTP orang lain tanpa izin demi keuntungan pribadi.
Jangan khawatir, ada cara mudah untuk memastikan KTP Anda aman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang bisa Anda gunakan untuk mengecek riwayat pinjaman dan kredit atas nama Anda.
Cari Apartemen di Jakarta dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Cek KTP di SLIK OJK
Ada dua cara untuk cek SLIK OJK: online dan offline.
- Cek Online:
- Siapkan: KTP, foto diri, dan foto diri memegang KTP.
- Kunjungi: situs SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
- Daftar: Isi formulir dengan data yang diminta, unggah dokumen, dan ajukan permohonan.
- Tunggu: OJK akan memproses permohonan Anda dalam satu hari kerja dan mengirimkan hasilnya via email.
- Cek Offline:
- Kunjungi: kantor OJK terdekat.
- Bawa: Fotokopi dan asli KTP (atau paspor untuk WNA), surat kuasa (jika diwakilkan).
- Isi: Formulir permohonan dan serahkan dokumen.
- Tunggu: OJK akan mengirimkan hasil pengecekan via email.
Temukan Pinjaman Mencurigakan? Laporkan!
Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda ajukan, segera laporkan ke OJK melalui:
- Telepon: 157
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 081-157-157-157
Jangan Biarkan Data Anda Disalahgunakan
Dengan SLIK OJK, Anda bisa mengawasi penggunaan data pribadi Anda dan melindungi diri dari risiko penyalahgunaan. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini demi keamanan finansial Anda. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!