Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan data kependudukan dengan menonaktifkan 94 ribu KTP warga. Proses penonaktifan KTP akan dilakukan secara bertahap setiap bulan, dimulai dari KTP milik warga yang telah meninggal dunia. Kemudian, dilanjutkan dengan penonaktifan KTP milik warga yang telah pindah domisili.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penataan identitas ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan di Jakarta.
Kriteria KTP Dinonaktifkan
- Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
- Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
- Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
- Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menjelaskan bahwa program penataan dan penertiban kependudukan berdasarkan domisili ini baru akan diberlakukan setelah pemilu. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari KPU. Awalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menonaktifkan KTP warga yang tidak sesuai domisili pada Maret 2024. Namun, karena masih menunggu hasil Pemilu 2024, penonaktifan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan setelah pengumuman hasil pemilu.
Itu dia Informasi mengenai kriteria penonaktifan KTP. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi lainnya.