Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) hadir sebagai solusi atas kemacetan di Ibukota. Dibangun sejak tahun 1985, JORR telah menjadi salah satu urat nadi penting bagi pergerakan masyarakat di wilayah Jabodetabek.
Pembangunan JORR dibagi menjadi 3 tahap:
- JORR Selatan (JORR-S):
- Dibangun tahun 1993, selesai 1998.
- Membentang 36,4 km dari Pondok Aren (Tangerang) hingga Cikunir (Bekasi).
- JORR Tengah (JORR-C):
- Dibangun tahun 2002, selesai 2004.
- Membentang 16,8 km, menghubungkan JORR-S dengan JORR-U di Tanjung Priok.
- JORR Utara (JORR-U):
- Dibangun tahun 2002, selesai 2006.
- Membentang 30,7 km dari Tanjung Priok hingga Cibitung (Bekasi).
Saat ini, JORR dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan menjadi salah satu jalan tol terpenting di Indonesia. Tarif tol JORR bervariasi tergantung jenis kendaraan dan jarak tempuh.
Daftar Tarif Tol JORR 2024 Terbaru
JORR 1
- Kelas I: Rp 17.000 (hingga 10 km), Rp 1.500 per km berikutnya
- Kelas II: Rp 25.000 (hingga 10 km), Rp 2.000 per km berikutnya
- Kelas III: Rp 25.000 (hingga 10 km), Rp 2.500 per km berikutnya
- Kelas IV: Rp 33.500 (hingga 10 km), Rp 3.000 per km berikutnya
Tarif Tol JORR 2
- Kelas I: Rp 6.000 (hingga 10 km), Rp 1.000 per km berikutnya
- Kelas II: Rp 9.000 (hingga 10 km), Rp 1.200 per km berikutnya
- Kelas III: Rp 12.000 (hingga 10 km), Rp 1.500 per km berikutnya
- Kelas IV: Rp 15.000 (hingga 10 km), Rp 1.800 per km berikutnya
JORR W2
- Kelas I: Rp 8.000 (hingga 10 km), Rp 1.000 per km berikutnya
- Kelas II: Rp 12.000 (hingga 10 km), Rp 1.500 per km berikutnya
- Kelas III: Rp 16.000 (hingga 10 km), Rp 2.000 per km berikutnya
- Kelas IV: Rp 20.000 (hingga 10 km), Rp 2.500 per km berikutnya
JORR E2
- Kelas I: Rp 8.000 (hingga 10 km), Rp 1.000 per km berikutnya
- Kelas II: Rp 12.000 (hingga 10 km), Rp 1.500 per km berikutnya
- Kelas III: Rp 16.000 (hingga 10 km), Rp 2.000 per km berikutnya
- Kelas IV: Rp 20.000 (hingga 10 km), Rp 2.500 per km berikutnya
Kelas kendaraan ditentukan berdasarkan tinggi kendaraan dari permukaan jalan. Kelas I adalah untuk kendaraan dengan tinggi maksimum 2,2 meter, seperti sedan dan mobil kompak. Kelas II adalah untuk kendaraan dengan tinggi maksimum 2,6 meter, seperti minibus dan van. Kelas III adalah untuk kendaraan dengan tinggi maksimum 4 meter, seperti truk dan bus kecil. Kelas IV adalah untuk kendaraan dengan tinggi maksimum di atas 4 meter, seperti truk besar dan trailer
Nah itu dia daftar tarif tol jorr terbaru. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar properti.