Tertarik berlibur ke luar negeri dan menyetir kendaraan dengan bebas? Pastnya, kamu perlu SIM Internasional.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah dokumen penting yang harus dimiliki. SIM Internasional memungkinkan kamu untuk mengemudikan kendaraan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968, tanpa harus memiliki SIM dari negara tersebut.
Cara Pembuatan SIM Internasional
Berikut adalah cara pembuatan SIM Internasional di tahun 2024:
1. Siapkan dokumen
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi SIM Nasional yang masih berlaku
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
- Bukti pembayaran
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Fotokopi KITAP (untuk WNA)
2. Daftar online
- Kunjungi situs web https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Pilih "Daftar" dan isi formulir online dengan lengkap
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
3. Datang ke kantor Korlantas Polri
- Bawa dokumen asli yang dipersyaratkan
- Verifikasi data dan tanda tangan
- Lakukan tes kesehatan mata dan simulator
4. Tunggu proses pencetakan
- SIM Internasional akan dicetak dan diserahkan kepada kamu
Catatan
- Pendaftaran online dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum tanggal kedatangan ke kantor Korlantas Polri.
- Proses pembuatan SIM Internasional biasanya memakan waktu 1-2 jam.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM Internasional:
Rp 250.000 untuk masa berlaku 1 tahun
Rp 500.000 untuk masa berlaku 3 tahun
*Biaya tersebut di atas belum termasuk biaya tes kesehatan mata dan simulator.
Dengan memiliki SIM Internasional, kamu dapat:
- Mengemudikan kendaraan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968
- Menghindari risiko denda atau tilang dari pihak kepolisian
- Merasa lebih aman dan nyaman saat mengemudikan kendaraan di luar negeri
Proses pembuatan SIM Internasional mudah dan cepat. Biaya pembuatannya pun relatif terjangkau. Jadi, jangan lupa untuk mengurus SIM Internasional sebelum kamu bepergian ke luar negeri.
Lihat Juga: