Masalah pertanahan di Indonesia marak dengan modus penggelapan sertifikat tanah. Meskipun pemerintah sudah membuat aturan untuk menjerat para pelakunya, namun tindakan ini masih saja terjadi demi keuntungan pribadi. Untuk memahami lebih dalam tentang hukum penggelapan sertifikat tanah, simak penjelasan pasal-pasalnya di artikel berikut.
Pasal Penggelapan Sertifikat Tanah
Penggelapan sertifikat tanah berbeda dengan penipuan sertifikat tanah. Penggelapan melibatkan mengambil alih sertifikat milik orang lain tanpa persetujuan mereka, sedangkan penipuan melibatkan menipu seseorang untuk menyerahkan sertifikat mereka.
1. Pasal 372 KUHP
Pasal 372 KUHP berbunyi: “Barangsiapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.”
Secara eksplisit menetapkan konsekuensi hukum bagi mereka yang melakukan penggelapan sertifikat tanah. Jika seseorang dengan sengaja memiliki sertifikat tanah milik orang lain, dan hal itu tidak dilakukan karena tindakan kejahatan, maka individu tersebut dapat dihukum dengan tindakan penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
2. Pasal 374 KUHP
Pasal 374 KUHP berbunyi: “Apabila sebuah tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaannya, maka pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.”
Sesuai dengan Pasal 486 UU 1/2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta.”
Pelaku dapat dijerat pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun jika tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaan.
3. Pasal 486 UU 1/2023
Sangat penting untuk diingat bahwa orang yang melakukan penggelapan sertifikat tanah juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, terutama jika tindakannya melibatkan pemalsuan surat. Dalam kasus seperti ini, Pasal 266 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dapat diterapkan, yang dapat meningkatkan hukuman bagi orang yang melakukannya.