pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cari Tau Pasal Dan Aturan Penggelapan Sertifikat Tanah

Cari Tau Pasal Dan Aturan Penggelapan Sertifikat Tanah

18 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Pasal Penggelapan Sertifikat Tanah

Masalah pertanahan di Indonesia marak dengan modus penggelapan sertifikat tanah. Meskipun pemerintah sudah membuat aturan untuk menjerat para pelakunya, namun tindakan ini masih saja terjadi demi keuntungan pribadi. Untuk memahami lebih dalam tentang hukum penggelapan sertifikat tanah, simak penjelasan pasal-pasalnya di artikel berikut.

Pasal Penggelapan Sertifikat Tanah 

Penggelapan sertifikat tanah berbeda dengan penipuan sertifikat tanah. Penggelapan melibatkan mengambil alih sertifikat milik orang lain tanpa persetujuan mereka, sedangkan penipuan melibatkan menipu seseorang untuk menyerahkan sertifikat mereka.

1. Pasal 372 KUHP

Pasal 372 KUHP berbunyi: “Barangsiapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.”

 Secara eksplisit menetapkan konsekuensi hukum bagi mereka yang melakukan penggelapan sertifikat tanah. Jika seseorang dengan sengaja memiliki sertifikat tanah milik orang lain, dan hal itu tidak dilakukan karena tindakan kejahatan, maka individu tersebut dapat dihukum dengan tindakan penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

2. Pasal 374 KUHP

Pasal 374 KUHP berbunyi: “Apabila sebuah tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaannya, maka pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.”

Sesuai dengan Pasal 486 UU 1/2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta.”

Pelaku dapat dijerat pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun jika tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaan.

3. Pasal 486 UU 1/2023

Sangat penting untuk diingat bahwa orang yang melakukan penggelapan sertifikat tanah juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, terutama jika tindakannya melibatkan pemalsuan surat. Dalam kasus seperti ini, Pasal 266 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dapat diterapkan, yang dapat meningkatkan hukuman bagi orang yang melakukannya.

Our Property

Alfiore Type 158
Alfiore Type 158

Tangerang, Banten

Property Area: 58m2
Residential

Start from 
Rp 1.822.360.000
Alfiore Type 93
Alfiore Type 93

Tangerang, Banten

Property Area: 58m2
Residential

Start from 
Rp 1.251.790.000
Alfiore Type 112
Alfiore Type 112

Tangerang, Banten

Property Area: 58m2
Residential

Start from 
Rp 1.401.830.000

Contoh Penggelapan Dokumen Tanah

Meskipun undang-undang telah dibuat, kasus penggelapan sertifikat tanah masih marak terjadi. Salah satu contohnya adalah kasus Alfrido (49) yang mengubah sertifikat tanah milik kakeknya dan merugikan Rp1,8 miliar. Alfrido sempat kabur selama 10 bulan setelah divonis bersalah, namun akhirnya ditangkap dan dihukum sesuai Pasal 372 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat penting untuk menjaga aset Anda dengan memahami modus operandi penggelapan sertifikat tanah. Simpan sertifikat di tempat yang aman dan jangan pernah meminjamkannya kepada siapapun untuk menghindari kerugian di masa depan.

Memahami informasi tentang penyalahgunaan sertifikat properti adalah langkah pencegahan yang penting untuk melindungi aset Anda. Simpan sertifikat di tempat yang aman dan jangan pernah meminjamkannya kepada siapapun untuk menghindari risiko kehilangan.

Ingatlah pasal-pasal terkait penggelapan sertifikat tanah untuk melindungi hak Anda. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya. 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
JNY Open House di BSD, Saatnya Kenali Sekolah Impian Anak

Ditulis oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih sekolah untuk anak bukan sekadar mencari tempat belajar. Bagi banyak orang tua, sekolah juga menjadi bagian penting dari perjalanan tumbuh kembang anak, mulai dari pendidikan akademik, kemampuan sosial, hingga persiapan menuju jenjang pendidikan berikutnya. Karena itu, kesempatan untuk datang langsung ke sekolah dan mengenal

02 September 2026

Berita Terkini
article
Eastvara Mall BSD, Tempat Hangout dengan Banyak Pilihan Aktivitas!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Mau mencari tempat untuk makan, belanja, atau sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman di BSD? Eastvara Mall BSD bisa menjadi salah satu destinasi yang menarik untuk dikunjungi. Berada di kawasan BSD City, Eastvara hadir dengan konsep open-air lifestyle commercial center yang memadukan retail, kuliner, entertainment,

02 September 2026

Berita Terkini
article
The Barn BSD: Tempat Kuliner, Nongkrong, dan Family Time

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Mencari tempat di BSD City yang bisa mengakomodasi berbagai agenda dalam satu kunjungan? Mulai dari menikmati kopi dan pastry, makan bersama keluarga, mencari dessert, hingga menemani si kecil bermain, The Barn BSD bisa menjadi salah satu destinasi yang menarik untuk dikunjungi. Berbeda dari pusat perbelanjaan konvensional, The Ba

01 September 2026