Kesehatan adalah investasi untuk masa depan, sehingga sangat penting untuk menjaganya. Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh perlindungan kesehatan, BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi terbaik. BPJS Kesehatan merupakan program penting yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, terkadang muncul kendala ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif. Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa menjadi nonaktif akibat keterlambatan dalam pembayaran iuran bulanan.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena dalam pembahasan kali ini, detikBali akan menjelaskan secara rinci cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah nonaktif. Oleh karena itu, simak informasi berikut mengenai langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda.
1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah dengan aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah seperti berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store lebih dahulu
- Melakukan registrasi dengan mengisi data diri, seperti nomor kartu, password, dan kode captcha
- Masuk menggunakan data yang telah terdaftar di aplikasi
- Pilih menu "Peserta" dan klik "Cek Kepesertaan"
- Pilih "Segmen Peserta" kemudian lanjutkan
- Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank Anda
- Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet
- Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP
- Bayar iuran bulanan atau tunggakan
- Terima kode verifikasi melalui SMS dan verifikasi
- Pastikan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
Cari Ruko di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp (Pandawa)
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, ada juga cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui WhatsApp (Pandawa) dengan langkah seperti berikut:
- Kirimkan pesan "Hi Chika" ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan (0811 8750 400)
- Ketik "6" untuk membalas pesan Layanan Pandawa
- Pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili
- Buka link formulir online yang diberikan oleh Layanan Pandawa
- Lengkapi formulir, lalu pilih "Pengaktifan Kembali Kartu," kemudian kirim
- Pilih kelas kepesertaan yang Anda inginkan
- Lanjutkan ke proses pembayaran, kemudian ikuti instruksi verifikasi
- Pastikan kembali keaktifan status BPJS Kesehatan Anda.
3. Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang
Anda dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda secara langsung di kantor cabang dengan langkah sebagai berikut:
- Anda dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menghubungi BPJS Care Center 165 Chat Assistant JKN (Chika)
- Minta surat keterangan dari Dinas Sosial terlebih dahulu jika Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Bawa surat keterangan tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan sekitar
- Buat laporan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda telah aktif kembali setelah reaktivasi.
Demikian cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah di nonaktifkan. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com