Pertanyaan mengenai status kepemilikan apartemen setelah 50 tahun mungkin pernah atau sedang terlintas dalam benak Anda, terutama jika Anda berencana membeli hunian berupa apartemen. Nah, untuk mengetahui bagaimana nasib hak kepemilikan apartemen setelah 50 tahun, yuk simak ulasannya di bawah ini!
Jangka Waktu Hak Kepemilikan Apartemen
Seperti yang diketahui, hak kepemilikan apartemen berbeda dengan rumah tapak. Kebanyakan rumah tapak memiliki status Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Properti dengan status Hak Milik ini jangka waktu kepemilikannya tidak terbatas alias selamanya.
Namun, apartemen biasanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Hak kepemilikan apartemen yang berstatus HGB memiliki batas waktu. Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Artinya, secara total, hak kepemilikan apartemen dapat berlangsung hingga 50 tahun.
Baca Juga: Ketahui Biaya Maintenance Apartemen Lengkap dan Terbaru!
Apa yang Terjadi Jika Apartemen Lebih dari 50 Tahun?
Bagaimana nasib apartemen setelah 50 tahun? Jangan khawatir, hak kepemilikan apartemen dapat diperpanjang lagi hingga 30 tahun ke depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Untuk apartemen dengan HGB di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL), perpanjangan dan pembaruannya dapat dilakukan sekaligus hingga 80 tahun setelah terbitnya sertifikat laik fungsi.
Namun, perlu diingat bahwa perpanjangan HGB di atas HPL baru bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari pemegang HPL atau pemilik tanah.
Cara Perpanjangan dan Pembaruan HGB Apartemen

Proses perpanjangan dan pembaruan HGB apartemen bisa diajukan ke kantor ATR/BPN setempat. Berikut beberapa dokumen penting yang perlu Anda persiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (kalau merupakan badan hukum)
- Fotokopi sertifikat HGB yang akan diperpanjang
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
- Surat pernyataan bahwa tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan semula
- Formulir permohonan perpanjangan HGB yang diisi lengkap
Setelah dokumen lengkap, serahkan ke petugas dan isi formulir perpanjangan HGB. Selanjutnya, bayarlah biaya pengukuran tanah, dan petugas akan melakukan pemeriksaan tanah.
Setelah itu, proses perpanjangan akan melibatkan beberapa tahapan, seperti penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu di Kantah, Kanwil, hingga BPN RI, dan pendaftaran hak serta penerbitan sertifikat HGB baru.
Namun, untuk perpanjangan HGB apartemen biasanya dilakukan oleh manajemen apartemen secara kolektif, sehingga pemilik apartemen hanya perlu menyerahkan sertifikat mereka kepada manajemen apartemen.
Baca Juga: Daftar Harga Apartemen di Indonesia Terbaru 2024
Kesimpulan
Setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) apartemen habis dalam 50 tahun, Anda bisa memperpanjangnya lagi. Jadi, Anda tidak perlu khawatir mengenai apakah apartemen bisa seumur hidup atau apakah apartemen bisa dimiliki seumur hidup. Dengan proses perpanjangan yang ada, Anda bisa tetap memiliki hunian apartemen dalam jangka waktu yang lama.
Untuk informasi lebih lanjut tentang bangunan & renovasi, rekomendasi desain properti, tips properti, hingga tata cara pembayaran seperti Info KPR, kunjungi eCatalog Sinarmas.
eCatalog Sinarmas adalah tempat termudah untuk mencari berbagai pilihan properti (rumah, apartemen, kavling, ruko, business loft, kiosk, hingga warehouse). Salah satu rekomendasi apartemen adalah Apartemen Southgate di Jakarta Selatan yang menawarkan unit dengan harga terjangkau dan fasilitas mewah. Cek di sini untuk tahu lebih lanjut!
Baca Juga;