Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendesak wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tenggat waktu 1 Januari 2024. Kegagalan dalam melakukan pemadanan ini dapat menyebabkan wajib pajak pribadi kesulitan mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT, karena NIK akan menjadi syarat utama untuk mengakses layanan tersebut.
DJP terus mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK dengan NPWP melalui situspajak.go.id agar memudahkan akses layanan perpajakan di masa mendatang. Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilakukan bersamaan dengan implementasi sistem coretax pada tahun 2024.
Cari properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Meskipun ada kemungkinan perpanjangan waktu pemadanan, wajib pajak disarankan untuk tidak menunda dan segera menyelesaikan proses pemadanan sebelum batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!